JENEPONTO, SULSEL - Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin menerima Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021.
LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto, Drs H. Iksan Iskandar
Serah terima LKPJ tahun 2021 ini, berlangsung di raung pertemuan aula kantor DPRD Jeneponto, Selasa (13/4/2022).
Pada kesempatan tersebut, hadir Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Wakil Bupati Paris Yasir, Ketua DPRD Arifuddin, Wakil Ketua Imam Taufiq Bohari, Sekda M. Basir Bohari, Dandim 1425 Letkol Inf Gustiawan Ferdianto, Kapolres Yudha Kesit, Kajari Susanto Ghani, kepala OPD dan Camat
Iksan Iskandar dalam laporan pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun 2021 memberikan penjabaran secara sistemik tentang pendapatan dan belanja darah, salah satu yang disebutkan adalah mengenai capaian pendapatan asli daerah (PAD) yang berada pada 50, 73 persen.
Selain itu, ia juga menyampaikan capaian yang mengalami peningkatan signifikan, yakni. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP). Di mana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan dengan capaian predikat B dimana sebelumnya masih CC.
“Alhamdulillah beberapa target kinerja pemerintahan pada tahun 2021 telah dicapai berkat kerjasama dan komunikasi efektif antar sektor yang terjalin dengan baik selama ini, ” ucapnya.
Setelah prosesi penyerahan laporan pertanggung jawaban (LKPJ) bupati tahun 2021 dan penandatanganan berita acara selanjutnya dilakukan penyampaian pandangan umum beberapa Fraksi.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq